Dokumen Lingkungan
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
AMDAL adalah kajian dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prassyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah dokumen evaluasi dampak Penting pada Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Persetujuan Teknis
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi sangat penting dalam pengaturan polusi udara, karena membantu mengontrol dan membatasi dampak negatif industri terhadap kualitas udara dan lingkungan secara umum.
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
Sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajih Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan atau pemanfaatan Air Limbah wajib membuat kajian atau standar teknis sebagai pengelolaan agar tidak menimbulkan dampak pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup.
Standar Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Standar Rincian teknis tempat penyimpanan sementara limbah B3 adalah dokumen yang merinci persyaratan dan standar teknis yang harus dipenuhi dalam merancang, membangun, dan mengoperasikan fasilitas tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi penghasil limbah.
Perizinan Perusahaan
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah setempat kepada pemilik atau pengembang sebuah bangunan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku dalam proses pembangunan.
Peil Banjir
Kajian Peil Banjir adalah analisis yang dilakukan untuk mempelajari dan memahami tinggi permukaan air saat terjadi banjir di suatu wilayah. Kajian ini melibatkan pengumpulan data dan informasi tentang sejarah banjir, curah hujan, topografi wilayah, sistem drainase, dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi tingkat air saat banjir terjadi.
(SIPA) Surat Izin Pengusahaan Air Tanah
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan usaha melalui sumur bor/pantek.