Jasa Perpanjang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah
Memastikan Akses Air Bersih yang Berkelanjutan: Layanan Perpanjangan Surat Pengusahaan Air Tanah Sumur Bor via OSS
Ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi kehidupan, terutama dalam konteks pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan keberlanjutan lingkungan. Dalam upaya untuk memastikan akses yang berkelanjutan terhadap sumber daya air, penting untuk memperpanjang surat pengusahaan air tanah sumur bor melalui Sistem Perizinan Terintegrasi (OSS).
Di era digital saat ini, OSS telah menjadi solusi efektif dalam menyederhanakan proses perizinan, termasuk perpanjangan surat pengusahaan air tanah sumur bor yang akan habis masa berlaku. KonsultanLingkungan.com memahami pentingnya akses air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat dan bisnis. Itulah mengapa kami menawarkan layanan perpanjangan surat pengusahaan air tanah sumur bor melalui OSS, memastikan bahwa prosesnya menjadi lebih efisien dan transparan.
Dengan tim ahli yang berpengalaman dalam proses perizinan lingkungan, kami menyediakan bantuan penuh mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan aplikasi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami memahami kompleksitas proses perpanjangan dan berkomitmen untuk memastikan bahwa klien kami melewati proses ini dengan lancar dan tanpa hambatan.

Siap untuk memulai? Hubungi kami!
KonsultanLingkungan.com siap membantu Anda memperpanjang surat pengusahaan air tanah sumur bor melalui OSS dengan cepat dan efisien. Percayakan pada kami untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan berkelanjutan, serta memastikan akses air bersih yang aman dan andal bagi masyarakat dan lingkungan. Hubungi kami hari ini untuk memulai proses perpanjangan yang mulus dan terpercaya.
Persyaratan Perpanjang SIPA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang merupakan Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah kepada pelaku usaha. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Data administrasi permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah Baru;
a. Nama Pelaku Usaha
b. Alamat Pelaku Usaha
c. Nomor Kontak Pelaku Usaha
d. Alamat Surat Elektronik (E-Mail) Pelaku Usaha
e. Alamat lokasi sumur bor/gali
f. Titik koordinat tempat/lokasi sumur bor/gali
g. Jangka waktu penggunaan Air Tanah
h. Nomor urut sumur bor/gali
i. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah (m3/hari)
j. Rencana peruntukkan penggunaan air tanah
k. Keterangan perpanjangan izin ke-
l. Kode klasifikasi baku lapangan usaha
2. Data kepemilikan lahan
3. Surat Keterangan dari PDAM yang berisi mengenai ketersediaan/ ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM;
4. Salinan dokumen izin pengusahaan air tanah yang akan diperpanjang
5. Rekapitulasi debit pengambilan air tanah bulanan selama 1 (satu) tahun terakhir
6. Foto sumur bor dan sarana penggunaan air tanah lainnya yang terbangun saat ini dengan Geotagging (kompilasi foto dalam 1 lembar A4)
7. Laporan analisis kualitas air tanah setiap 6 (enam) bulan dalam 1 tahun terakhir (untuk kelompok usaha menengah dan usaha besar)
8. Laporan pengukuran kedudukan muka air tanah bulanan (mbmt) (untuk kelompok usaha menengah dan usaha besar);
9. Salinan gambar log bor, konstruksi sumur bor/gali, dan/atau foto rekaman borehole camera (untuk kelompok usaha menengah dan usaha besar)
10. Salinan dokumen data dan analisis uji pemompaan (untuk kelompok usaha menengah dan usaha besar)
11. Surat keterangan telah membangun sumur resapan/imbuhan

Persyaratan Teknis
Borehole
Camera
Logging
Test
Pumping
Test
Kesulitan dalam pemenuhan persyaratan teknis izin perpanjangan air tanah seringkali muncul karena kompleksitasnya proses tersebut. Kami hadir untuk melakukan serangkaian tes seperti rekaman borehole camera, melakukan uji pemompaan dan rekomendasi pembuatan sumur resapan/imbuhan pada sumur bor anda sehingga dapat memenuhi persyaratan teknis izin air tanah.